IntipSeleb – Pesinetron Jeff Smith kembali diamankan pihak kepolisian karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan penangkapan yang kedua untuk pria 23 tahun itu di tahun 2021.
Pada penangkapan kali ini, Jeff Smith menggunakan narkoba jenis baru yaitu LSD. Seperti apa penangkapan kedua dari kekasih Aisyah Aqilah ini? Berikut artikelnya.
Ditangkap di Rumahnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyampaikan kronologi penangkapan dari Jeff Smith. Ia diamankan di kediamannya saat sedang menggunakan narkoba jenis LSD.
"Jeff Smith jadi yang bersangkutan kemarin tanggal 8 Desember 2021 tepatnya pukul 18.30 WIB ditangkap di jalan Kelapa, Depok. Di rumah yang bersangkutan ini mengunakan narkotika jenis LSD," ucap Zulpan di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Desember 2021.
Jeff Smith menyampaikan jika narkoba jenis baru ini ia gunakan sendiri di rumahnya. Untuk itu, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan pemasok narkoba jenis baru ini.
"Yang bersangkutan di rumahnya menggunakan sendiri. Tidak ada teman lain yang menggunakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pemasok dan lainnya," katanya.
Membeli 50 Lembar LSD
Pihak kepolisian menyampaikan Jeff Smith membeli narkoba jenis baru itu sebanyak 50 lembar. Saat penangkapan itu sudah digunakan hampir semuanya.
"Yang dibeli awalnya 50, kemudian udah digunakan pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa 2 saja. Nah ini tergolong jenis baru. Cara pemakaiannya di lidah dan dampaknya membuat halusinasi. Ini narkotika yang sangat berbahaya sehingga masuk golongan 1," katanya.
Atas kasus tersebut Jeff Smith dijerat dengan Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Seperti yang diketahui, ini bukan pertama kalinya Jeff Smith terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak.
Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika.
Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. (nes)