img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

IntipSeleb – Kasus karantina yang melibatkan selebgram, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya akhirnya akan masuk dalam ranah persidangan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021.

Persidangan dikabarkan akan berjalan secara singkat sebab jaksa yang menangani kasus ini memilih untuk mengambil tindak pidana singkat. Seperti apa keterangan pihak Pengadilan Negeri Tangerang terkait sidang Rachel Vennya? Berikut artikelnya. 

Sidang Jumat Ini

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Arief Budi Cahyono, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyampaikan perkara kasus selebgram, Rachel Vennya akan segera disidangkan. PN Tangerang akan menggelar sidang pada Jumat, 9 Desember 2021.

"Saya belum baca lengkap ya, tapi kemungkinan kita sidangkan nanti hari Jumat," ucap Arief di kantornya, Rabu, 8 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus karantina ini mengajukan untuk tindak pidana singkat. Sehingga persidangan dipastikan akan berjalan cepat. Untuk itu, saksi-saksi juga akan dihadirkan secara langsung. 

"Kalau tidak salah oleh penuntut umum diajukan dengan tindak pidana singkat karena pembuktiannya mungkin menurut penuntut umum sederhana sehingga diajukan dengan pidana singkat," katanya. 

"Kemungkinan besar pada hari itu juga saksi langsung dibawa semua karena kan diajukan dalam tindak pidana singkat. Saksi kan wajib hadir kalau tidak bisa dipanggil secara paksa," sambungnya. 

Bisa Langsung Diputus

Instagram/salimnauderer
Foto : Instagram/salimnauderer

Arief menyampaikan jika dengan diajukannya pidana singkat. Bisa saja perkara kasus karantina Rachel Vennya langsung di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung. 

"Bisa juga karena diajukan dengan acara tindak pidana singkat artinya kan jaksa memandang pembuktian acara ini sederhana dan mudah," katanya. 

"Kan itu intinya kalau diajukan dengan acara tindak pidana singkat jaksa menganggap bahwa pembuktian untuk acara ini sifatnya sederhana dan mudah," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait