img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Pesinetron, Jeff Smith kembali diamankan pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap setelah diduga kembali melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam satu tahun ini, Jeff Smith diamankan dua kali karena kasus yang sama. Sebelum diamankan sebenarnya pihak keluarga sudah berniat untuk melakukan rehabilitasi pada Jeff Smith. Seperti apa rencana rehabilitasi mandiri itu? Berikut artikelnya. 

Rencana untuk Rehabilitasi Mandiri

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pesinetron Jeff Smith tampak tidak kapok menggunakan barang haram, narkoba. Ia kembali diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma menyampaikan jika setelah terlibat kasus narkoba dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keluarga sudah berniat untuk melakukan rehabilitasi mandiri. 

"Berdasarkan informasi sih niat keluarga akan menjalani rehabilitasi mandiri," ucap Aldi saat dihubungi awak media, Rabu, 8 Desember 2021.

Tanda Menggunakan Lagi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sayangnya Aldi Surya Kusuma menyampaikan jika dirinya belum bertemu Jeff Smith dalam waktu dekat ini. Keduanya hanya berkomunikasi melalui telepon saja. Sehingga ia tidak bisa memantau dan mengetahui kondisi Jeff Smith. 

"Saya belum ketemu Jeff lagi sampai saat ini hanya komunikasi by phone melalui Instagram dan lain sebagainya, saya hanya mengawal proses hukumnya saja," ujar Aldi. 

Ini bukan pertama kalinya Jeff Smith terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. 

Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Atas kasus tersebut Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. (bbi)

Topik Terkait