IntipSeleb – Cynthiara Alona, artis sekaligus model telah menjalani sidang putusan atas kasus prostitusi di hotel miliknya yaitu Hotel Alona.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021. Di mana Cynthia hadir melalui online dan divonis selama 10 bulan masa kurungan penjara karena sah bersalah. Mau tahu seperti apa tuntutan pada dirinya? Yuk simak selengkapnya di bawah bersama IntipSeleb.
Tuntutan Penjara 10 Bulan
Cynthiara Alona kini resmi menjadi tahanan karena tindakannya. Majelis hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti bersalah melakukan tindak pidana memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
“Sebagaimana Pasal 296 KUHP. Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma yang ada di masyarakat, khususnya norma agama,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sementara terkait dakwaan tentang unsur eksploitasi anak, Cynthiara Alona dinilai tak terbukti terlibat.
“Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya dan mengakui perbuatannya,” lanjut majelis hakim.
Sehingga kini Cynthiara Alona pun terbukti bersalah dan harus mendekam di jeruji besi selam 10 bulan dan menyerahkan barang-barang bukti.
“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan. Menyatakan barang bukti dikembalikan pada Jaksa Pengadilan Umum untuk jadi barang bukti saudara Abdul Aziz dan Afandi,” sambung sang majelis hakim.
Mencari Keadilan
Cynthiara Alona pun menangis kala mendengar putusan dari majelis hakim mengenai masa hukuman untuk dirinya. Ia merasa membutuhkan keadilan.
“Saya butuh keadilan,” tutur Cynthiara Alona dalam persidangan seraya menangis.
Hakim pun memberikan tawaran kepada Cynthiara Alona untuk berkonsultasi dengan pengacara atau penasehat hukum miliknya mengenai keputusan hukuman untuk dirinya. Dirinya pun memilih untuk berpikir. Namun, Jaksa Pengadilan Umum keberatan dan mengajukan banding. (bbi)