img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID akhirnya resmi menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh seseorang penggiat media sosial bernama Adam Deni. 

Jerinx SID memastikan jika meski menjadi tahanan ia menyampaikan akan menghadapi kasus tersebut dengan gentlemen. Seperti apa keterangan singkat yang diberikan oleh Jerinx SID sebelum dibawa? Yuk langsung di scroll artikelnya. 

Hadapi dengan Gentleman

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Setelah 4 jam berada di dalam Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx SID akhirnya keluar. Ia keluar dengan menggunakan rompi berwarna merah tanda dirinya sudah ditetapkan sebagai tahanan. 

Jerinx SID pun menyampaikan jika dirinya akan menghadapi kasus dugaan pengancaman ini dengan gentlemen. Sang istri, Nora Alexandra pun tampak masih setia menemani Jerinx dan berada di sisinya. 

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," ucap Jerinx SID yang sudah menggunakan rompi tahanan dengan 024, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021.

Sayangnya tidak ada kata-kata lain yang disampaikan oleh Jerinx SID setelah itu. Ia langsung berjalan menuju ke mobil Resmob Polda Metro Jaya yang sudah menunggu di halaman parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Istri Sedih

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Nora Alexandra pun tidak bisa banyak menyampaikan pesan. Ia mengaku hanya sedih karena kini sang suami kembali menjadi seorang tahanan. 

"Ya pasti. Ya perasaannya sedih lah," ucap Nora Alexandra langsung berjalan di belakang Jerinx SID. 

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditetapkan sebagai tahanan. Jerinx SID terus menghadapi kasusnya itu. Ia pun akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan hingga menunggu jadwal sidang. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)

Topik Terkait