IntipSeleb – Jerinx SID yang ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra akhirnya tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sejak keluar dari mobil Resmob Polda Metro Jaya ia terus menggandeng sang istri hingga masuk ke gedung Kejaksaan.
Jerinx SID menyampaikan kedatangannya ini sebagai bentuk sikap kooperatif dirinya untuk menjalani tahap kedua. Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Jerinx SID? Berikut artikelnya.
Sikap Kooperatif
Jerinx SID akan menjalani pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Ia pun kini telah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suami dari Nora Alexandra ini sempat menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Salah satunya pemeriksaan kesehatan sebelum pelimpahan.
Tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx datang dengan terus menggandeng tangan sang istri, Nora Alexandra. Saat ditanyakan mengenai kesehatannya ia hanya mengangguk dan memastikan dalam kondisi yang prima.
Jerinx SID mengaku kedatangannya ini merupakan bentuk sikap kooperatif. Untuk menjalani pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan pengancaman.
"Sedikit aja. Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," ucap Jerinx SID saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021.
Tidak Berharap Ditahan
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika Jerinx SID berharap tidak ditahan. Namun, meski begitu ia akan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Kita berharap tidak, tapi kita akan mengikuti proses hukum," ucap Sugeng.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)