img_title
Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID saat ini sedang dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu setelah kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni telah dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap. 

Saat ditanya kesiapannya dalam menjalani kasus hukum ini. Jerinx SID justru mengutip salah satu kalimat dalam Al-Quran di surat Yasin ayat 82. Seperti apa kata Jerinx SID saat akan dibawa ke kejaksaan? Berikut artikelnya. 

Kutip Kalimat Al-Quran

Instagram/ @true_jrx
Foto : Instagram/ @true_jrx

Jerinx SID akan menjalani pelimpahan tahap 2 atas kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, drummer grup band Superman Is Dead itu pun menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Salah satunya pemeriksaan kesehatan sebelum pelimpahan. 

Saat ditanyakan mengenai kesiapannya dalam menjalani proses hukum. Jerinx SID justru mengutip salah satu kalimat dalam Al-Quran di surat Yasin ayat 82.

“Kun fayakun, saja,” kata Jerinx, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Tetap Santai Jalani Proses Hukum

Instagram/ @true_jrx
Foto : Instagram/ @true_jrx

Jerinx SID pun mengaku tetap santai saat menjalani proses hukum ini. Meski pun kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni ini sudah berjalan hingga masuk dalam ranah Kejaksaan dan akan menjalani sidang. 

“Ya santai saja. Proses hukum harus dijalani,” ucap Jerinx sambil berjalan untuk pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya. 

Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)

Topik Terkait