IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya kali karena berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika saat ini sang drummer sudah tiba di Polda Metro Jaya nantinya akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak Jerinx SID? Berikut artikelnya.
Tiba di Polda Metro Jaya
Jerinx SID menyambangi Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Ia datang setelah laporan yang dibuat oleh Adam Deni telah P21 atau dinyatakan lengkap.
"Benar mas (Jerinx datang ke Polda Metro Jaya) saya baru ditunjuk Jerinx sebagai advokatnya," ucap Sugeng Tegus kepada IntipSeleb, Rabu, 1 Desember 2021.
Nantinya dari Polda Metro Jaya, Jerinx SID akan dilimpahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan pun telah menunggu suami Nora Alexandra itu di Polda Metro Jaya.
"Jemput Jerinx SID untuk dibawa ke Kejaksaan (Negeri Jakarta Pusat)," katanya.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebelumnya, Adam Deni menyampaikan kabar jika kasusnya dengan Jerinx SID telah P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. Ia menyampaikan hal tersebut melalui akun Instagramnya.
"Alhamdulillah kasus saya & Jrx sudah P21. Saya memegang komitmen dari awal kasus ini berjalan untuk terus melanjutkan kasus ini sampai persidangan," tulis Adam Deni diikutip IntipSeleb pada postingan Instagram, Rabu, 1 Desember 2021.
Adam Deni menyampaikan jika kasus ini berjalan karena dirinya juga berkomitmen untuk bisa melanjutkan kasus ini hingga tuntas. Ia ingin memberikan efek jera kepada pelaku.
"Pro & kontra banyak terjadi tetapi itu tidak menyurutkan komitmen saya untuk memegang teguh prinsip di dalam diri saya," tulisnya.
"Alasan saya tetap meneruskan kasus ini sampai persidangan adalah untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang yg merendahkan kapasitas orang lain bahkan sampai menantang untuk tanding hukum," sambungnya.
Seperti yang diketahui, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan.
Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)