"Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ujar JPU, Fedrik Adhar dalam ruang sidang.
JPU menilai Zul terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain Zul, JPU juga menuntut ketiga orang lainnya. Mereka adalah Muhammad Hendriawan alias Rian, Harun Rasyid alias Andu, Muhammad Djamaluddin dan Devianti. Satu diantara mereka juga dituntut hukuman mati oleh JPU.
Dukungan istri
Sumber foto: Instagram/@retnoparadinah
Usai persidangan, istri Zul Zivilia pun menunjukkan dukungan untuk sang suami. Di Instastory-nya, ibu empat orang anak ini membagikan fotonya dengan Zul. Ia meminta suaminya untuk berjuang bersama dan menunjukkan kalau ia tidak salah.