img_title
Foto : Instagram

Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian  menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Jeff Smith akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. (nes)

Topik Terkait