img_title
Foto : Instagram/ @jkt48shani

"Kami telah mengirimkan peringatan kepada pemilik akun @Kazeo_777 atas pencemaran nama baik. Bila tidak merespon dalam kurun waktu 2x24 jam, kami akan menindaklanjutinya ke pihak berwajib," cuit akun @officialJKT48.

Namun, itikad baik sama sekali tidak ditunjukkan oleh pemilik akun. Sehingga pada Selasa, 16 November 2021. Shani JKT48 secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya. 

"Dikarenakan tidak adanya respon dari @kazeo_777 terhadap peringatan yang kami kirimkan pada tanggal 13 November, hari ini 16 November 2021 @N_ShaniJKT48 bersama JKT48 Operation Team telah melaporkan ybs ke SPKT Polda Metro Jaya atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik," tulis akun JKT48. 

Ucapkan Terima Kasih

Twitter/ @N_ShaniJKT48
Foto : Twitter/ @N_ShaniJKT48

Shani JKT48 melaporkan akun Twitter itu dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) uu no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP. 

Melalui akun Twitternya, Shani JKT48 telah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari para penggemar. Ia menganggap kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. 

Topik Terkait