IntipSeleb – Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia Nathania keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan menggunakan baju oren khas tahanan. Ia memang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 10 November 2021. Bagaimana keterangan kuasa hukum Olivia terkait penahan ini? Berikut artikelnya.
Ditahan 20 Hari Kedepan
Olivia Nathania telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 10 jam. Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan ada yang berbeda dari putri Nia Daniaty itu.
Olivia Nathania keluar dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Ditemai oleh kuasa hukumnya, Oi sapaan akrabnya langsung berjalan menuju gedung Biddokes kesehatan.
Jusuf Titaley kuasa hukum dari Olivia Nathania menyampaikan jika Oi akan ditahan selama 20 hari kedepan. Hal itu dilakukan setelah unsur-unsur dalam 378 KUHP tentang penipuan sudah masuk.
"Penahanannya 20 hari kedepan. Alasannya karena udah cukup bukti dan sudah masuk unsur," ucap Jusuf Titaley kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum akan segera mempersiapkan berkas untuk meminta penangguhan penahanan.
"Ya kita akan ajukan penangguhan penahanan," katanya.
Sementara, Nia Daniaty belum mengetahui jika putrinya telah ditahan karena kasus dugaan penipuan CPNS. Nantinya Nia akan diberitahukan melalui surat resmi dari kepolisian.
"Ada pemberitahuan nanti ke keluarga yang dinamakan dengan proses hukum untuk ibu Nia nanti akan diberitahukan. Melalui surat kan sudah disiapin daei penyidik ke keluarga," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M.
225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.