img_title
Foto : Instagram/tubagusjoddy

IntipSeleb – Tubagus Joddy sopir yang mengendarai mobil hingga membuat kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Milano Lubis kuasa hukum Vanessa Angel pun akan mengkaji dan mempersiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya. 

Milano Lubis menyampaikan jika dirinya ingin agar Tubagus Joddy bisa dituntut semaksimal mungkin. Sebab, ia menduga adanya unsur kesengajaan dalam kecelakaan itu. Seperti apa pernyataan dari Milano Lubis? Berikut artikelnya. 

Apresiasi Polisi

bibliss/instagram
Foto : bibliss/instagram

Pihak kepolisian telah menetapkan Tubagus Joddy, sopir dari Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan kehilangan nyawa. Kuasa hukum dari Vanessa Angel, Milano Lubis menyampaikan apresiasinya pada pihak kepolisian. 

"Oke seperti yang saya sampaikan kemarin, kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim. Dari awal saya bilang pasti secepatnya si Joddy itu pasti tersangka," ucap Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.

Sementara Doddy Sudrajat, tetap menyerahkan semua pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Ia hanya menunggu hasil nantinya apa hukuman yang akan diberikan pada Tubagus Joddy. "Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim. Kita menunggu aja ya, yang pasti ada pasalnya ya bang, walaupun kami keluarga tidak menuntut pasti dia udah kena pasal," kata Doddy. 

Pasal Berlapis

Instagram/tubagusjoddy
Foto : Instagram/tubagusjoddy

Milano Lubis pun menyampaikan dirinya akan terus mengkaji kasus tersebut. Ia ingin agar Tubagus Joddy yang telah menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa dikenakan pasal berlapis. 

"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya, kita penginnya berlapis," kata Milano. 

Sebab, Milano merasa ada unsur kesengajaan hingga membuat mobil yang dikendarai Tubagus Joddy bisa oleng dan menabrak pembatas jalan. Ia bahkan tidak setuju jika Tubagus Joddy dianggap lalai. "Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya tewas dalam kecelakaan tersebut. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kendaraan dengan nomor polisi B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Saat tiba di Tol Jomo, KM 673 kendaraan yang dikendarai oleh sopri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak beton pembatas kiri. Mobil kemudian terpelanting dan berputar kemudian berhenti di lajur cepat. Kejadian itu langsung merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara sang anak Gala Sky Andriansyah, babysitternya dan supir mengalami luka-luka. 

Pada Jumat, 5 November 2021 jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta Selatan. Keduanya dimakamkan berdampingan dalam satu liang lahat. (nes)

Topik Terkait