Pasal Berlapis
Milano Lubis pun menyampaikan dirinya akan terus mengkaji kasus tersebut. Ia ingin agar Tubagus Joddy yang telah menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bisa dikenakan pasal berlapis.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya, kita penginnya berlapis," kata Milano.
Sebab, Milano merasa ada unsur kesengajaan hingga membuat mobil yang dikendarai Tubagus Joddy bisa oleng dan menabrak pembatas jalan. Ia bahkan tidak setuju jika Tubagus Joddy dianggap lalai. "Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan, karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah cukup menghebohkan publik. Keduanya tewas dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kendaraan dengan nomor polisi B 1264 BJU berangkat dari Jakarta. Saat tiba di Tol Jomo, KM 673 kendaraan yang dikendarai oleh sopri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak beton pembatas kiri. Mobil kemudian terpelanting dan berputar kemudian berhenti di lajur cepat. Kejadian itu langsung merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara sang anak Gala Sky Andriansyah, babysitternya dan supir mengalami luka-luka.