img_title
Foto : Instagram/@vanessaangelofficial
Instagram/@vanessaangelofficial
Foto : Instagram/@vanessaangelofficial

Pada Januari 2019, Vanessa Angel tiba-tiba terjerat prostitusi artis secara daring. Ia tertangkap basah oleh pihak kepolisian daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 silam. Saat tertangkap, Vanessa sedang melayani pria yang diketahui bernama Rian Subroto.

Dalam sekali kencan, Vanessa Angel memasang tarif sebesar Rp80 juta. Atas kasus prostitusi ini, Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara.

Divonis 6 Bulan Penjara Akibat Narkoba

Instagram/vanessaangelofficial
Foto : Instagram/vanessaangelofficial

Kasus yang menjerat Vanessa Angel belum berakhir. Pada Maret 2020, ia dibekuk Kepolisian Jakarta Barat bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya berinisial CL dengan barang bukti 20 butir psikotropika jenis Xanax. Vanessa ternyata negatif setelah menjalani tes urine, namun tetap diperiksa polisi.

Singkat cerita, Vanessa Angel divonis bersalah dan dipidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp10 juta. Hukuman ini lebih ringan karena Vanessa merupakan seorang ibu dari Gala Sky, yang masih harus memenuhi ASI eksklusif.

Topik Terkait