img_title
Foto : Vivanews.com

IntipSeleb – Helmy Yahya datang dengan kabar mengejutkan. Lama tak terdengar kabarnya, presenter kuis Siapa Berani itu muncul dengan kabar pencopotan dirinya dari jabatan Dirut TVRI.

Dikutip dari Vivanews.com, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memutuskan untuk mencopot Helmy Yahya yang kini menjabat sebagai Direktur Umum. 

Surat keputusan dari Dewan Pengawas TVRI ini menyebar di kalangan media, Kamis sore. Di surat tersebut, dikatakan pula posisi Helmy akan digantikan oleh Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik Lembaga Penyiaran TVRI. Selain itu, berikut fakta-fakta lain dari masalah ini.

Masa jabatan sampai 2022

Sumber foto: Viva.co.id

Masa jabatan Helmy Yahya seharusnya masih begitu panjang. Pria yang juga dikenal dengan sebutan Raja Kuis Indonesia itu baru menjalani tugasnya selama dua tahun dari 5 tahun masa kerjanya. Itu berarti, Helmy masih menyisakan tiga tahun hingga 2022. 

Sebelumnya, Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022. Hal ini ditetapkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017 lalu.

Alasan tak diungkap

Sayangnya, tak diketahui alasan yang menjadi dasar pencopotan Helmy Yahya dari jabatannya ini. Dalam salinan surat keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang beredar, tidak ada penjelasan mengenai penyebab dari keputusaan penonaktifkan sementara Helmy tersebut.

Sebut SK cacat hukum

Helmy Yahya

Sumber foto: Vivanews.com

Helmy Yahya pun sempat memberikan tanggapan tentang hal ini. Dikutip dari Vivanews.com, pria 57 tahun itu mengatakan surat pemberhentiannya sebagai Direktur Utama di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI merupakan hal yang cacat hukum sehingga tidak berdasar. 

Menurut Helmy, Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas TVRI itu tidak berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan dalam posisi direktur. Jika pun ada bentuk pelanggaran, direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri.

Menanggapi masalah ini, Helmy Yahya akan memberikan keterangan lebih jelas pada awak media dengan menggelar konferensi pers. Konferensi pers itu akan digelar di kantor TVRI pada hari ini, Jumat, 6 Desember 2019.

Topik Terkait