Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika kasus Rachel Vennya kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Teman-teman semuanya kemarin sudah saya sampaikan bahwa klarifikasi penyelidikan sudah jalan. Kemudian sudah kami klarifikasi saudara RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Artinya dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana. Sehingga Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di UU Tentang Karantina dan UU Wabah Penyakit ancaman 1 tahun penjara," katanya.
Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus keduanya pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG.