img_title
Foto : Instagram/ridho_rhoma

IntipSeleb – Ridho Rhoma yang kembali terjerat kasus narkobanya pada tanggal 21 September 2021 lalu membuat dirinya divonis 2 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini kini telah dialihkan dan dibawa ke lapas Cipinang oleh petugas dan resmi menjadi narapidana.

Pemilik nama lengkap Muhammad Ridho Irama ini bukan pertama kalinya dirinya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan membuat dirinya masuk ke jeruji besi. Sempat sebelumnya terjerat penyalahgunaan barang haram berjenis ekstasi ini di tahun 2018 lalu, yang berakibat hukuman 10 bulan rehabilitasi. Kini pelantun lagu “Kerinduan” ini dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas ulahnya yang kembali terjerumus menggunakan barang haram tersebut. Seperti apa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma, berikut IntipSeleb rangkum artikelnya.

Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ridho Rhoma Jadi Tahanan Lapas Cipinang

Instagram/Gossipnessia
Foto : Instagram/Gossipnessia

Divonis 2 tahun hukuman penjara pedangdut Ridho Rhoma kini resmi menjadi tahanan lapas Cipinang usai keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 September 2021. 

Pedangdut berusia 33 tahun ini memang tidak merasa jera atas kasus sebelumnya yang sempat juga membuat dirinya masuk ke dalam jerusi besi. Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini kini statusnya adalah narapidana, melainkan tahanan resmi kejaksaan yang ditempatkan di kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Rika Apriyanti selaku Ditjen PAS Kemenkumham menuturkan jika saat ini Ridho sudah dialihkan ke lapas Cipinang sejak Kamis sekitar pukul 04.00 dan telah melakukan beberapa tes sesuai prokes dan anjuran pemerintah yang masih ditetapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

Topik Terkait