img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan KD dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan pada bulan Agustus lalu. Kini ia melaporkan KD kembali dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Laporan dua terhadap satu orang satu pidana umum 315 KUHP, satu karena dia melakukan itu melalui akun @gundik_empang," sambungnya. 

Diketahui Ayu Ting Ting telah melaporkan akun haters yang telah menghina dirinya dan sang putri, Bilqis Khumairah Razak pada 20 Agustus 2021. Ia melaporkan akun Instagram, @gundik_empang yang diduga merupakan milik Kartika Damayanti. 

Laporannya pun telah masuk dengan nomor perkara 'STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA'. Ia melaporkan haters itu dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan. Ayu beserta kedua orang tuanya pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak tinggal diam ketika putrinya Ayu Ting Ting, dan juga sang cucu yakni Bilqis Khumairah Razak dihina oleh salah seorang netizen. Keduanya rela pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyambangi rumah orang yang telah melontarkan kata-kata tidak mengenakan kepada anak cucunya. Tidak hanya berdua, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga membawa serta pihak kepolisian. 

Namun, saat itu Kartika Damayanti (KD) yang diduga pemilik akun haters @gundik_empang. Tidak berada di tempat karena ia saat ini sedang bekerja di Singapura sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita). (nes)

Topik Terkait