img_title
Foto : Instagram/rachelvennya

IntipSeleb – Rachel Vennya harus mengklarifikasi nomor polisi yang digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sebab, plat dengan nomor B 139 RFS yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraan saat itu. 

Rachel Vennya dijadwalkan untuk hadir ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi. Namun, ia tidak hadir karena memiliki kegiatan lain. Seperti apa perjalanan kasus Rachel Vennya? Berikut artikelnya.

Digunakan saat Pemeriksaan

IntipSeleb/Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya menggunakan mobil Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi B 139 RFS saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Plat nomor tersebut pun dipertanyakan oleh publik sebab RFS biasanya digunakan oleh para pejabat pemerintah. 

Sementara, Rachel Vennya yang merupakan warga sipil bisa menggunakan plat dengan kode RFS. Namun, ternyata plat itu memang tidak memiliki arti apapun dan bisa digunakan oleh warga sipil. 

Plat Nomor Tidak Sesuai Kendaraan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika nomor polisi yang digunakan Rachel Vennya juga tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihak kepolisian. 

"Penggunakan TNKB dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard bewarna putih, tapi saat itu yang bersangkutan menggunakan Alphard berwarna hitam," ucap Kombes Pol Sambodo. 

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apa memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum diubah di STNK nya di kita atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya. 

Diminta Klarifikasi

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada selebgram Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan. 

"Kita panggil klarifikasi aja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin (25 Oktober 2021)," ucap AKBP Argo Wiyono kepada awak media.

Rachel Vennya dijadwalkan untuk hadir ke kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Untuk klarifikasi kendaraan dengan nomor polisi B 139 RFS atas nama Rachel Vennya. 

"Ke kantor Gakkum. Kita kirimkan sesuai dengan nama yang sesuai tertera di kendaraan itu. Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya ya," katanya. 

Tidak Dapat Hadir

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Namun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihak Rachel Vennya meminta agar klarifikasi diundur. Sebab, Rachel tidak bisa hadir pada hari yang telah ditentukan. 

"Hari ini memang RV itu kita jadwakan untuk kita klarifikasi jam 10. Tetapi, yang bersangkutan sudah menghubungi Kasubdit Gakkum AKBP Argo bahwa karena masih ada kegiatan hari ini, dia tidak bisa datang. Surat sudah diterima dia menyatakan tidak bisa datang dan Rencana akan kita tunggu kedatangan besok pagi," ucapnya.

Penjelasan Plat Nomor RFS

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menjelaskan jika kode RFS yang digunakan oleh Rachel Vennya bukan milik pejabat pemerintah. Namun, digunakan oleh warga sipil karena hanya berjumlah tiga angka. 

"Ada namanya perkap 3 2012 yang mengatur tentang penggunanan STNK khusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka. Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil niasa tentu saja dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNBP di UU Polri, jadi Ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 dan itu dibayarkan ke kas negara," katanya. 

Denda Rp500 Ribu

instagram/rachelvennya
Foto : instagram/rachelvennya

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya akan mendengarkan klarifikasi dari Rachel Vennya terlebih dahulu baru menentukan hukuman yang akan diberikan. 

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 jo pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukan STNK, makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," katanya. 

Jika dinyatakan bersalah Rachel Vennya sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 139 RFS akan didenda tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan. (nes)

Topik Terkait