"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 jo pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukan STNK, makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," katanya.
Jika dinyatakan bersalah Rachel Vennya sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 139 RFS akan didenda tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan. (nes)
Baca Juga :