img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Ia menyampaikan nantinya akan ada pemeriksaan terhadap plat mobil Rachel Vennya itu. Pihaknya akan memanggil mantan istri Niko Al Hakim alias Okin atau mendatangi rumah untuk melakukan pemeriksaan. 

"Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya. 

Akan Ada Sanksi Tilang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait hal tersebut jika benar plat dan mobil berbeda Rachel Vennya dianggap telah melakukan pelanggaran pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak menggunakan plat yang sesuai. 

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," katanya. 

Nantinya, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran terhadap mobil dengan plat nomor B 139 RFS. Untuk sementara, pihak kepolisian akan memeriksa mobil tersebut terlebih dahulu.

Topik Terkait