img_title
Foto : Instagram/duniamanji

IntipSeleb – Anji eks Drive sudah bebas setelah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 4 bulan rehabilitasi. 

Usai bebas Anji langsung kangen-kangenan dengan keluarganya. Ia memang telah meninggalkan rumah sekitar 4 bulan karena kasus tersebut. Seperti apa momen kebebasan Anji eks Drive? Berikut artikelnya. 

Bebas dari Rehabilitasi

instagram/duniamanji
Foto : instagram/duniamanji

Musisi, Anji eks vokalis Drive telah bebas menjalani masa hukuman akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia resmi bebas pada Kamis, 21 Oktober 2021 setelah mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"(Anji) sudah (bebas), kan, vonisnya sudah dari minggu lalu," ujar kakak Anji, Erie saat dihubungi awak media, Kamis, 21 Oktober 2021.

Erie menyampaikan jika Anji dijemput langsung oleh sang istri, Wina Natalia. Setelah bebas Anji langsung memilih untuk berkumpul dengan keluarga yang sudah sangat ia rindukan. 

"Ketemu keluarga saja. Iya (dijemput Wina Natalia). Enggak (ngobrolin apa-apa), baru kangen-kangenan," kata Erie. 

Sayangnya, setelah bebas Anji memilih untuk rehat sejenak dari dunia musik yang telah membesarkan namanya itu. Ia memang ingin lebih fokus menikmati momen bersama dengan keluarganya. 

"Rehat dulu mas (dari dunia musik)," ucapnya. 

Vonis 4 Bulan Rehabilitasi

instagram/duniamanji
Foto : instagram/duniamanji

Anji divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dianggap bersalah telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. 

"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Anji dengan hukuman 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dikurangi masa hukuman yang telah dijalani. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," katanya. 

Seperti yang diketahui, musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan informasi masyarakat yang menduga ada seseorang yang menggunakan narkoba jenis ganja di Palmerah, Jakarta Barat. 

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan hingga ditemukan orang tersebut sedang berada di daerah Cibubur. Ternyata orang tersebut adalah Anji, ia pun diamankan pada tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merk Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. 

Kemudian pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biji daun ganja, kertas papir, dan buku 'Hikayat Pohon Ganja'.

Anji pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia pun disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nes)

Topik Terkait