IntipSeleb – Selebgram, Rachel Vennya akan segera di panggil oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Ibu dua anak ini diketahui menjadi brand ambassador sebuah brand lokal yang melebarkan sayap hingga Amerika Serikat.
Sebelumnya, terungkap jika Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina usai dibantu oleh oknum anggota TNI berinisial FS. Seperti apa keterangan polisi terkait pemeriksaan Rachel Vennya? Berikut artikelnya.
Beri Surat Panggilan
Setelah isu mengenai kabur dari karantina ramai diperbincangkan publik. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya akan memanggil selebgram, Rachel Vennya. Surat pemanggilan itu akan dikirim pada hari Senin, 18 Oktober 2021.
"Akan kita selidiki. Kita panggil untuk dimintai keterangan. Hari Senin kita layangkan surat undangan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu, 17 Oktober 2021.
Rachel Vennya pun akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 Oktober 2021. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini karena dianggap telah cukup membuat masyarakat resah.
"Untuk hari Kamis kita ambil keterangan. Senin dikirim oleh Polda. Ya (akan diusut). Ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.
Dibantu Oknum TNI
Seperti yang diketahui, berdasarkan keputusan Satgas COVID-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah satu, Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu, dua, Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan, tiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Untuk itu, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan jika Rachel Vennya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Ia pun diketahui kabur dengan dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS.
"Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa ybs tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selegram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," jelas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS kepada awak media.
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.