img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

"Untuk hari Kamis kita ambil keterangan. Senin dikirim oleh Polda. Ya (akan diusut). Ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Dibantu Oknum TNI

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Seperti yang diketahui, berdasarkan keputusan Satgas COVID-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah satu, Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Lalu, dua, Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negri dan, tiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

Untuk itu, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan jika Rachel Vennya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Ia pun diketahui kabur dengan dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS. 

"Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa ybs tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI)  berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selegram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," jelas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS kepada awak media. 

Topik Terkait