img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selegram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari Hulu sampai ke Hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ucap Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis kepada awak media, Rabu, 13 Oktober 2021.

Dibantu Oknum Anggota TNI

Instagram/rachelvennya
Foto : Instagram/rachelvennya

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga menyampaikan jika berhasilnya Rachel Vennya kabur dari karantina ternyata dibantu oleh salah satu oknum anggota TNI. Oknum tersebut bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," katanya. 

Padahal menurut keputusan Satgas COVID-19 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah satu, Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia, dua, Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri dan, tiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.

"Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa ybs tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar Selegram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri," jelas Kapendam Jaya. 

Topik Terkait