IntipSeleb – Sosialita Uci Flowdea secara resmi melaporkan Medina Zein ke pihak kepolisian setelah merasa terancam. Ini merupakan buntut panjang dari permasalahan tas mewah yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Uci Flowdea mengaku diancam akan di bom oleh Medina Zein sehingga membuat dirinya mengalami kerugian dari sisi psikis. Seperti apa laporan yang dibuat oleh Uci Flowdea? Berikut artikelnya.
Laporkan Medina Zein
Uci Flowdea yang dikenal juga sebagai Crazy Rich Surabaya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman. Laporan pun telah diterima dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Pemicunya soal penjualan tas akhirnya dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam makanya saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," ucap Uci Flowdea di Polda Metro Jaya, Senin, 11 Oktober 2021.
Uci Flowdea menyampaikan jika memang dalam kasus ini ia sama sekali tidak mengalami kerugian dalam sisi materil. Namun, psikisnya menjadi terganggu karena adanya pengancaman itu.
"Yang kerugian itu bukan materi ya tapi psikis saya yang terganggu," ujar Uci Flowdea.
Akan Dibom
Uci Flowdea menyampaikan jika Medina Zein mengancam akan membom dirinya. Selain itu, Medina juga meminta agar Uci bisa berhati-hati karena dalam waktu dekat akan segera masuk ke dalam penjara.
"Dia bilang ‘hati-hati ya kamu akan aku bom kamu’ dia jelasin juga hati-hati, ‘selamat mau masuk sel, bawa pop mie, bawa indomie bawa selimut’," ucap Uci Flowdea.
Uci mengaku tidak mengetahui alasan dari Medina Zein hingga melakukan pengancaman seperti itu. Hanya saja ia mengaku jika permasalahan ini berawal dari jual beli tas mewah seharga lebih dari Rp1,3 Miliar.
"Pada waktu itu dia chating saya, tanggal 2 September. Iya, bermula dari tas itu tadi, yang dia tidak berkenan mengembalikan uang saya. Tanggal 2 itu dia WhatsApp dan mulai mengecam bahwa 'hati-hati masuk sel, saya sudah masukkan orang 3 bulan, bawa indomie, pop mie, bawa selimut'. Lalu tanggal 12 itu dia pasang di story Instagram dia bahwa ada kata-kata saya mau dibom," jelasnya.
Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (nes)