img_title
Foto : Berbagai Sumber

Berdasarkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Pada sidang kedua, Hotman Paris mendengarkan aduannya kepada 4 orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul. Dalam kasus ini, Hotman kembali menang dan tim Hotma mendapatkan skors dari PERADI DKI Jakarta. (nes)

Topik Terkait