IntipSeleb – Hotma Sitompul membeberkan foto-foto dari Hotman Paris bersama dengan seorang wanita yang dianggap tak pantas. Foto itu sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak Hotma ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.
Namun, pada persidangan pihak PERADI DKI Jakarta menganggap foto tersebut tidak melanggar kode etik advokat. Lalu, seperti apa foto-foto yang dilaporkan oleh Hotma Sitompul ke Hotman Paris? Berikut artikelnya.
Tunjukan Bukti Foto
Hotma Sitompul menunjukkan beberapa bukti foto mesra dari lawannya Hotman Paris dengan seorang wanita di sebuah kolam renang. Dalam foto yang ditampilkan oleh Hotma, terlihat Hotman Paris tengah bertelanjang dada dan tampak berdekatan dengan seorang wanita.
Foto-foto itu diungkap oleh Hotma Sitompul setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh Hotman tidak pantas dilakukan oleh seorang lawyer.
"Nanti lah ya, sudah semua lah itu. Nggak usah dijadikan alat bukti, emang majelis buta melihat konten dia (Hotman Paris dengan wanita seksi)?" kata Hotma Sitompul di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Oktober 2021.
Bahkan, Hotma Sitompul menganggap seharusnya apa yang dilakukan oleh Hotman Paris bisa menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan. "Bicara sama orang nggak tau adat, nggak tau hormat, nggak tau mau, tidak beragama, ngapain kita ladenin orang seperti itu," sambungnya.
Heran dengan Sikap Istri Hotman Paris
Salah satu tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Tommy Sitohang bahkan mengaku heran dengan sikap dari istri Hotman Paris. Sebab, membiarkan apa yang dilakukan oleh suaminya bersama dengan wanita lain.
"Saya heran kenapa istri Hotman Paris tidak heran dengan kelakuan dia itu. Menyedihkan lah istri seperti itu, ada apa. Dia yang mestinya bertaubat," ucap Tommy Sitohang.
Sebelumnya, Hotman Paris diadukan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Ia disebut telah melanggar kode etik karena berenang menggunakan pakaian dalam dengan beberapa wanita.
Berdasarkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Pada sidang kedua, Hotman Paris mendengarkan aduannya kepada 4 orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul. Dalam kasus ini, Hotman kembali menang dan Hotma mendapatkan skors dari PERADI DKI Jakarta. (nes)