Majelis Hakim pun memvonis Askara dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Untuk itu, pihak pengadilan akan mengembalikan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam kepada Nindy Ayunda.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000," ujar hakim ketua melanjutkan.
Menerima Vonis
Mendengar putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Askara Parasady Harsono menerima putusan selama dua bulan penjara terkait kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan Askara, kami menerima putusan tersebut," ucap Benedictus Wisnu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah kedepannya akan mengambil tindakan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," ucap jaksa.