img_title
Foto : Instagram/aldiphoto

"Secara syariat ada kesalahan sehingga seyogyanya mereka sudah melakukan pernikahan secara agama sebaiknya kedua belah pihak melakukan itsbat nikah itu yang dicatat pihak pengadilan agama bukan KUA sehingga berdasarkan putusan pengadilan itu akta buku nikahnya akan mengikuti pernikahan secara agamanya, ketika anak ini lahir akan sama mendapat dokumen dari orangtuanya tersebut," tutur Edi.

Topik Terkait