img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Hotman Paris Hutapea menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. Ada dua kasus yang digelar pada hari itu yaitu laporan Hotman Paris dan laporan Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul

Dalam dua kasus itu, Hotman Paris bisa dianggap menang telak. Sebab, ia tidak terbukti melanggar kode etik dan tim kuasa hukum Hotma Sitompul mendapatkan hukuman skorsing. Seperti apa penjelasan Hotman Paris terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Bisa Tetap Berenang Bebas

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pengacara, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. 

"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI JAKARTA, satu pengaduan hotma sitompul terhadap Hotman Paris katanya aku melanggar kode etik advokat," kata Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 September 2021.

Hotman Paris diadukan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Ia disebut telah melanggar kode etik karena berenang menggunakan pakaian dalam dengan beberapa wanita. 

"Di dalam pengaduannya Hotman Paris disebut dansa-dansa dengan cewek cantik, karena hotman paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya. Katanya itu melanggar kode etik. Saya khawatir kalau saya enggak bisa dansa gimana dong. Makanya saya lawan," ujarnya. 

Berdasarkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul. 

"Akhir Dewan Kehormatan Peradi menolak aduan dari Hotma Sitompul itu. Tudak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi enggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai. Pengajuan pertama Hotma Sitompul kalah telak," katanya. 

Tim Hotma Sitompul Diskors

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Pada sidang kedua, Hotman Paris akan mendengarkan aduannya kepada 4 orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul. Dalam kasus ini, Hotman kembali menang, tim dari Hotma mendapatkan skors dari PERADI DKI Jakarta. 

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors 3 bulan, sedangkan Muara Karta 6 bulan," katanya. 

"Hal lain, anda menyatakan saya kaleng rombeng, pedagang kolor. Katanya tahun 2000 hotman masih mencangkul saya. Aspri saya juga artis terkenal," sambungnya. 

Bicara Pakai Logika

Instagram/hotmanparisofficial
Foto : Instagram/hotmanparisofficial

Hotman Paris meminta agar Hotma Sitompul dan tim kuasa hukumnya bisa berbicara dengan baik dan tidak menggunakan kata-kata kasar. Seperti dengan dirinya yang mengaku tidak pernah berkata kasar pada lawan manapun. 

"Hotman setiap bicara selalu mainnya logika. otak hukumnya jalan. Melindungi saya dan melindungi klien saya. Hotman tidak pernah mengucapkan kata-kata kasar sekalipun kepada lawan. Hotman tidak pernah menghina sesama pengacara tapi anda mengucapkan kata-kata yang sangat kasar terhadap saya," katanya. 

"Saya tetap tenang, karena memang Hotman terlalu populer, banyak klien, dibanding anda dan sekarang anda telah dihukum oleh Peradi tolonglah bertaubat," sambungnya. 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hal itu terjadi setelah Hotman diduga telah melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan. 

Hotman Paris diminta untuk menjadi pengacara dari Desiree Tarigan setelah terlibat kasus dugaan penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan Hotma Sitompul. Dalam perjalanan kasus itu Hotman Paris diduga melakukan pelanggaran kode etik. (nes)

Topik Terkait