IntipSeleb – Pengacara kondang, Hotman Paris menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.
Dalam putusannya, Hotman Paris tak terbukti bersalah melanggar kode etik selama menjadi lawyer dari Desiree Tarigan, ibunda Bams eks Samsons. Seperti apa jalannya sidang yang digelar secara virtual itu? Berikut artikelnya.
Aduan Tidak Terbukti
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Hotma Sitompul kepada Hotman Paris.
Aduan yang dibuat oleh Hotma Sitompul ke PERADI itu setelah Hotman Paris ditunjuk menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam kasusnya bersama dengan Hotma Sitompul. Hotma menganggap ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hotman.
Persidangan pun dimulai dengan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Putusan itu menyatakan Hotman Paris tidak bersalah dalam pengaduan pelanggaran kode etik, yang diadukan Hotma Sitompul.