"Gini saya yang jawab, talak itu sudah dijatuhkan dari tanggal 6 Sep, jadi jauh dari Marlina bikin lp talak sudah dijatuhkan dari 6 sep, karena ini secara agama talak itu ga harus melalui KUA atau pengadilan agama, jadi secara lisan sudah jatuh talaknya itu," ujar Muhammad Fayyadh di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021.
Diucapkan Secara Langsung
Muhammad Fayyadh juga menyampaikan jika Mansyardin Malik menyampaikan talak cerai secara langsung di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Diucapkan langsung secara lisan beliau di rumahnya di Depok jadi bukan via wa beliau datang langsung minta langsung dan penuhi permintaan ditalak," ucapnya.
Untuk itu, Mansyardin Malik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fayyadh akan mendatangi Majelis Ulama Indonesia untuk meluruskan semua ucapan yang disampaikan oleh Marlina Octoria.
"Kami sampaikan ke MUI Pusat seorang istri dari hukum islam yang meminta suami cerai tak akan cium wangi surga," ujarnya.