Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik dengan pasal Pasal 5 huruf a,b,c Jo pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004. Atas kasus tersebut, Mansyardin Malik disebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun. Jadi kita sudah membuat laporan ya," tutur Ery Kertanegara.
Tanggapan Pihak Mansyardin Malik
Terkait pelaporan tersebut Mansyardin Malik menanggapi dengan santai. Ia mempersilahkan pihak Marlina Octoria untuk membuat laporan polisi. Ia pun menyampaikan jika di negara hukum siapa saja bebas untuk melaporkan.
"Silakan laporkan aja. Iya ini negara hukum," ucap Mansyardin Malik saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.
Mansyardin Malik pun menyampaikan jika nanti laporan yang dibuat oleh Marlina Octoria dirasa tidak benar. Maka pihaknya akan melaporkan balik wanita tersebut ke pihak kepolisian. "Pasti kita lapor balik. Silakan aja gapapa itu hak mereka, kalau gak bener kita lapor balik," ucapnya.