img_title
Foto : Instagram/ @duniamanji

Terancam 12 Tahun Penjara

duniamanji/instagram
Foto : duniamanji/instagram

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan dakwaannya terhadap pelantun Bersama Bintang itu. Erdian Aji Prihartanto dinyatakan bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian sang Jaksa Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut dia.

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terancam 12 tahun penjara karena didakwa dua pasal. Tentunya ancaman tersebut cukup memberatkan.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Topik Terkait