img_title
Foto : Instagram/duniamanji

IntipSeleb – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji eks Drive akan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika hari Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang akan berlangsung pukul 13.00 berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Agenda sidang pertama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9). Bagaimana kelanjutannya? Scroll terus ya!

Sidang Secara Virtual

SIPP PN Barat
Foto : SIPP PN Barat

Anji eks Drive akan menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKAO), Jl. Lapangan Tembak No.75 Cibubur Jakarta Timur. Dengan nomor perkara 718/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt, agenda sidang Anji yakni pembacaan dakwaan terhadap Anji.

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, dan Lindawaty. Diketahui, Anji ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Barat di studionya di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 06, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni 2021.

Adapun barang bukti yakni satu plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram serta satu plastik klip bertuliskan Bananacush yang berisi satu linting ganja dengan berat netto 0,1547 gram.

Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani pemeriksaan tekanan darah dan juga tes urine di klinik kesehatan Mapolres Jakarta Barat. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat netto 0,7944 gram, serta satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, 1 pack kertas papir merk dynamite, speaker kecil dan iphone XS Max warna hitam.

Selain mendapati barang bukti ganja di TKP, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang disimpan di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat.

Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan

instagram/duniamanji
Foto : instagram/duniamanji

AKBP Ronaldo menuturkan, Anji sudah dijenguk oleh keluarganya. Mereka juga telah mengajukan permohonan agar kepolisian melakukan asesmen (penilaian) terhadap Anji. Akhirnya Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.

Meski menjalani rehabilitasi, AKBP Rolando menegaskan, proses hukum terhadap pelantun lagu Bersama Bintang itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Anji berharap, tidak menghadapi kendala selama tiga bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO. Anji telah menyadari dan menyesali perbuatannya serta meminta masyarakat dan penggemar untuk tidak mencontoh dirinya terlibat mengonsumsi narkoba. (nes)

Topik Terkait