Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani pemeriksaan tekanan darah dan juga tes urine di klinik kesehatan Mapolres Jakarta Barat.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat netto 0,7944 gram, serta satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, 1 pack kertas papir merk dynamite, speaker kecil dan iphone XS Max warna hitam.
Selain mendapati barang bukti ganja di TKP, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang disimpan di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat.
Jalani Rehabilitasi Selama Tiga Bulan
AKBP Ronaldo menuturkan, Anji sudah dijenguk oleh keluarganya. Mereka juga telah mengajukan permohonan agar kepolisian melakukan asesmen (penilaian) terhadap Anji. Akhirnya Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.
Meski menjalani rehabilitasi, AKBP Rolando menegaskan, proses hukum terhadap pelantun lagu Bersama Bintang itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.