img_title
Foto : Instagram/ @banimmulia

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," sambungnya.

Dapat Ajukan Banding

Instagram/ @banimmulia
Foto : Instagram/ @banimmulia

Namun PA Jakpus belum mengetahui langkah selanjutnya dari Lulu Tobing atau Bani Maulana Mulia terkait gugatan cerai yang ditolak. Tetapi, keduanya dapat mengajukan banding.

"Pengadilan tidak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan pengguggat ditolak karena tidak terbukti. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," ungkap Jajat Sudrajat.

Jika memutuskan untuk banding, Lulu Tobing atau Bani Maulana Mulia harus mengajukannya ke Pengadilan Tinggi.

"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Itu nanti pertimbangan pengadilan tinggi nanti," tuturnya.

Topik Terkait