img_title
Foto : Instagram/@fajar_umbara

IntipSeleb – Sutradara Fajar Umbara baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Senin (13/9/2021).

Tak hanya itu, dia juga terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak Yuyun Sukawati. Selain dihukum 2 tahun penjara, Fajar juga diharuskan membayar denda.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Fajar dihukum 4,5 tahun penjara. Bagaimana kelanjutannya? Scroll untuk info selengkapnya ya!

Tak Ajukan Banding

Instagram/@fajar_umbara
Foto : Instagram/@fajar_umbara

Boy Sulinas, kuasa hukum Fajar Umbara tak menyangka kalau kliennya akan mendapat vonis selama 2 tahun penjara. Dia mengatakan jika Fajar tak membayar denda, maka vonis akan bertambah sebanyak dua bulan lagi.

"Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan," kata Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara saat dihubungi awak media, Senin, 13 September 2021.

Topik Terkait