"Ini yang ditandatangani oleh kami masing-masing kuasa karena ini juga kesempatan yang kebetulan klien saya Ibu Lina lagi terbaring di RS dalam keadaan koma dikarenakan sakitnya sehingga tidak bisa secara langsung mentandatangani perdamaian itu," ujar Devi Waluyo.
"Tapi sebelum beliau kolaps sudah sepakat sudah ok, dengan segala yang akan disepakati pada saat itu. kebetulan juga alhamdulillahnya dari pihak david komit juga untuk memenuhi kesepakatan yang Lina setujui ya takdir akhirnya Lina blm bisa sekarang ini. Makanya kami wakili selaku kuasa dan diketahui oleh keluarga, kakak kandung dari Lina," sambungnya.
Sementara itu, David NOAH tidak hadir dalam proses perdamaian ini dengan alasan adanya pekerjaan lain. Sehingga diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.
"David sementara lagi ada pekerjaan. Tadi sih telepon mau datang cuma kayaknya enggak keburu ya udah antara lawyer to lawyer karena kami menerima kuasa. Saya menerima kuasa dari david dan Mba Devi menerima kuasa darj Ibu Lina dan kami memiliki hak untuk mentandatangi," ujarnya.
Seperti yang diketahui, seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.
Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi Waluyo, kuasa hukum dari Lina Yunita pun mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (jra)