img_title
Foto : Instagram/ @mom_ayting92_

"Mengingat klien kami tidak sanggup untuk menempuh perjalan jarak jauh faktor kesehatan sehingga pengaduan di lakukan di Polres Bojonegoro," ujarnya. 

Pasal Pengancaman

Instagram
Foto : Instagram

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia membenarkan adanya aduan polisi yang dibuat oleh keluarga dari Kartika Damayanti. Umi Kalsum dan Ayah Rozak diadukan dengan pasal pengancaman yaitu pasal 310 sama 311 KUHP. 

"Iya keluarganya, orangtuanya membuat pengaduan. Iya masih tahap pengaduan. (yang diadukan) Pak Rozak dan Umi Kalsum. Akan kita mintai keterangan. Kita panggil dulu saksi saksinya ya kita klarifikasi dulu lah," ucap Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia. 

Sebelumnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak tinggal diam ketika putrinya Ayu Ting Ting, dan juga sang cucu yakni Bilqis Khumairah Razak dihina oleh salah seorang netizen. Keduanya rela pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyambangi rumah orang yang telah melontarkan kata-kata tidak mengenakan kepada anak cucunya. Tidak hanya berdua, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga membawa serta pihak kepolisian. 

Namun, saat itu Kartika Damayanti (KD) yang diduga pemilik akun haters @gundik_empang. Tidak berada di tempat karena ia saat ini sedang bekerja di Singapura sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita). 

Topik Terkait