Reza Artamevia juga menceritakan jika selama berada di BNN Lido, dirinya justru lebih banyak melakukan ibadah. Bahkan, ia mengaku tidak ada kerjaan lain selain beribadah.
"Aku gak alami kecanduan, bukan yang kaya orang teler. Di sana, jadi benar-benar masa yang, tafakur total aku di sana. Jadi, benar-benar bisa ibadah disana. Karena enggak lain di sana kerjaku beribadah terus saja," katanya.
Seperti yang diketahui, Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu. Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi. Kini Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, sejak September 2020 lalu. Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reza Artamevia pun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 10 bulan penjara. Ia menjalani sisa tahannya dengan rehabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat. (nes)