IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith memasuki babak akhir. Majelis Halim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganggap Jeff Smith bersalah setelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan vonis kepada Jeff Smith selama 5 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Seperti apa jalannya persidangan hingga vonis Jeff Smith? Berikut artikelnya.
Divonis 5 Bulan Penjara
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keluarga dari aktor berusia 23 tahun itu pun turut hadir menyaksikan putusan vonis ini.
Sidang dengan agenda putusan vonis ini dimulai dengan mempertanyakan kesiapan dari Jeff Smith. Pemain sinetron Putri untuk Pangeran ini pun menyampaikan jika dirinya sehat dan siap mengikuti sidang.
"Sehat pak alhamdulillah, iya bisa (mengikuti sidang) pak," ucap Jeff Smith yang kini sedang berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara daring, Rabu, 8 September 2021.
Majelis Hakim pun membacakan putusan vonis yang akan diberikan kepada Jeff Smith. Ia divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan Jeff Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 bulan. Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 September 2021.
Respon Keluarga
Melihat putusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ibunda dari Jeff Smith, Areistiani tampak terdiam sebentar. Namun saat palu diketuk ia tidak bisa menutupi kesedihannya.
Sama seperti ibunda Jeff Smith sang kekasih, Aisyah Aqilah juga tak kuasa menahan tangisnya. Ia langsung memeluk ibunda Jeff Smith yang pada saat itu berada disisinya.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (nes)