"Pemohon mengajukan permohonan izin untuk mengikrakan talak ke pengadilan agama jakarta selatan, jadi jenis perkaranya adalah permohonan izin cerai talak. Yang diajukan selain permohonan izin cerai talak, dia juga mengajukan agar anak dibawah asuhan pemohon, jadi dua jenis perkaranya, perceraian dan permohonan pengasuhan anak," ujarnya.
Sidang Perdana
Sidang permohonan cerai, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti pun telah dijadwalkan. Keduanya akan menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2021.
"Pendaftaran pertanggal 30 Agustus 2021 dengan agenda persidangan pertama adalah nanti tanggal 16 September 2021 itu yang dapat kami sampaikan," ujarnya.
Terkait alasan gugatan cerai, Aldi Bragi kepada Ririn Dwi Ariyanti pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum dapat memberikan alasan permohonan cerai itu.
"Alasan memang ada, selain dari data para pihak, baik itu pemohon, termohon, juga alasan hubungan hukum kenapa pemohon mengakukan permohonan terhadap termohon, tentu ada alasan, selain identitas ada alasan hukum. Mengenai isi substansinya kita lihat nanti karena masih dalam proses," ujar Taslimah.