img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – David NOAH yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra P Sanjaya melakukan mediasi bersama dengan Lina Yunita atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Usai melakukan mediasi, Lina Yunita bersama dengan kuasa hukumnya, Devi Waluyo menyampaikan adanya kemungkinan damai jika David telah melunasi permintaannya. Seperti apa hasil dari mediasi itu? Berikut artikelnya

Susah Menjalani Mediasi

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Pihak David NOAH yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra P Sanjaya mengadakan pertemuan dengan Lina Yunita di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pertemuan itu merupakan langkah mediasi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. 

"Ya Alhamdulillah hari ini sudah terjadi pertemuan dengan lawyer dari terlapor, salah satu terlapor, dari David. Tapi, untuk terlapor yang lain tidak bisa hadir. Untuk prinsipal nya sendiri tidak hadir, katanya lagi flu. Jadi, ya sudah. Kita sudah berbicara mengenai penyelesaian, cuma, masih belum ketemu angka yang di yang disepakati," ujar Devi Waluyo kuasa hukum Lina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021.

Devi menjelaskan jika mediasi yang berjalan antara Lina Yunita dan pihak David NOAH belum menemukan kesepakatan angka. Namun, Devi tidak bisa menyampaikan angka yang seharusnya disepakati oleh pihak David NOAH. 

"Ya pokoknya ada angka yang belum ketemu, belum match, dari pihak kami juga ada pertimbangan dari pihak sana juga, offeringnya juga, belum ketemu. Nanti saja, kalau nilainya enggak bisa omong kan sekarang, karena itu wewenang dari dalam juga ya," katanya. 

Kemungkinan Untuk Berdamai

Instagram/ @dorfel_dave
Foto : Instagram/ @dorfel_dave

Devi Waluyo menyampaikan Lina Yunita menyambut baik niat dari David NOAH yang ingin menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, kini kedua belah pihak membuka kemungkinan untuk berdamai. 

"Iya, nilai akhirnya. Dari kepolisian juga, intruksi dari Kapolri, ada restorative justice, dari pihak terlapor juga minta untuk dilakukan itu. Kita menyambut baik kalau memang ada niatan baik dari mereka untuk menyelesaikan, ya alhamdulillah. Iya, ada kemungkinan untuk damai. Restorative justice itu kan untuk perdamaian," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.

Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi Waluyo, kuasa hukum dari Lina Yunita pun mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (nes)

Topik Terkait