"Hari ini saudara D yang datang adalah pengacaranya karena yang bersangkutan memperlihatkan surat dokter sementara sakit tidak bisa hadir," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Menjalani Mediasi
Kombes Pol Yusri Yunus juga menyampaikan jika saat ini Lina Yunita telah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Untuk itu, pihak pelapor dan terlapor sedang menjalani mediasi dan diharapkan adanya kesepakatan.
"Pelapornya datang sekarang ini pelapor dan terlapor baru saja hadir di Krimum PMJ dan dilakukan pertemuan untuk seperti apa hasil pertemuan itu kami mengharapkan adanya kesepakatan bersama sama kalau memang ada kesepakatan bersama sama kami akan kedepankan disini restorative justice. Kita tunggu saja nanti hasil seperti apa," ujarnya.
Seperti yang diketahui, seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.