"Saya sampai dengan sekarang terakhir bilang jeff apabila mau buat silahkan buat, curahan hati jeff silahkan sampaikan di muka persidangan apa keluh kesahnya dan apa permintaannya saya cuman sampein itu aja," sambungnya.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith akan dilanjutkan pada Rabu, 1 September 2021 mendatang dengan agenda putusan vonis.
"InsyaAllah putusan, minta doanya aja semoga putusannya bisa dapat yang terbaik bisa juga di tempatkan di tempat rehabilitasi mandiri yang kami minta dalam pledoi agar bisa menjalankan tindakan seperti sediakala dan juga kami minta doanya supaya Jeff bisa jadi suatu pelajaran berhargalah, bukan hanya untuk Jeff tapi buat teman teman semua," katanya.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (nes)