Mendengar nota pembelaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum langsung memberikan tanggapannya. Ia tetap dengan tuntutannya yang telah disampaikan dalam sidang.
Jaksa sebelumnya menuntut Jeff Smith yang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Kami akan menanggapi secara lisan, tetap pada tuntutan," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Untuk itu sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith akan dilanjutkan pada Rabu, 1 September 2021 mendatang dengan agenda putusan vonis.
Diketahui jika, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. (jra)