IntipSeleb – David NOAH telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Ia pun merasa dirugikan dengan laporan itu karena menganggap tidak pernah melakukan penggelapan.
Meski begitu, David NOAH menyampaikan dirinya tidak akan melaporkan balik Lina Yunita yang telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Seperti apa tanggapan David NOAH terkait kasusnya ini? Berikut artikelnya.
Ingin Berdamai Secara Kekeluargaan
David NOAH yang sedang terlibat kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia diminta untuk mengklarifikasi laporan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum dari David NOAH, Hendra menyampaikan jika kliennya akan berusaha agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Keyboardist band NOAH ini ingin masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.
"Seperti konferensi pers kemarin kita sudah jalin komunikasi, sudah mediasi seperti yang saya katakan dalam konferensi pers bahwa kemungkinan kita mediasi untuk musyawarah mufakat, damai kekeluargaan, itu yang akan kita bangun. Karena itu sudah kita lakukan sejak juli, jauh sebelum laporan ini," ujar Hendra di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Merasa Dirugikan
Atas laporan Lina Yunita, David NOAH pun merasa dirinya sangat dirugikan dengan kejadian ini. Namun, ia merasa harus dilewati dengan baik salah satunya dengan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Ya pasti lah (merasa dirugikan), tapi emang kalau harus dilewatin yaudah," ucap David NOAH kepada awak media.
David NOAH juga merasa dirinya tidak perlu melaporkan balik Lina Yunita ke polisi. Ia memang ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Tidak ada niatan ya karena teman saya juga lagi sakit, gimana ya," ujar David NOAH.
Seperti yang diketahui, seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara mentransfer.
Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi Waluyo, kuasa hukum dari Lina Yunita pun mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (nes)